TASIKMALAYA — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Galunggung resmi menjalani proses asesmen yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan asesmen ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 29 hingga 31 Juli 2026.
Proses asesmen ini dilakukan untuk mengevaluasi kelayakan, kualifikasi, serta kesiapan operasional LPH Galunggung dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku nasional.
Tim Asesor BPJPH
BPJPH menugaskan tiga orang asesor untuk memimpin dan melaksanakan proses evaluasi di LPH Galunggung, yaitu:
-
Ibu Dias Indastri (Ketua Asesor)
-
Bapak Aang Asy’ari (Anggota Asesor)
-
Ibu Rizkya Wida Pradini (Anggota Asesor)
Fokus dan Tahapan Asesmen
Selama tiga hari pelaksanaan, tim asesor BPJPH melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap beberapa aspek strategis, antara lain:
-
Pemeriksaan Administrasi dan Dokumen: Meninjau kesesuaian dokumen tata kelola, Standard Operating Procedure (SOP) pemeriksaan halal, serta pemenuhan kualifikasi para auditor halal.
-
Evaluasi Sarana dan Prasarana: Memastikan kesiapan fasilitas, sarana laboratorium, dan sistem pendukung operasional pemeriksaan.
-
Verifikasi Teknis Operasional: Menguji efektivitas alur kerja pemeriksaan guna menjamin independensi, objektivitas, serta ketepatan hasil pengujian produk.
Komitmen Pelayanan Halal
Pelaksanaan asesmen ini merupakan langkah krusial bagi LPH Galunggung dalam meningkatkan kredibilitas dan mutu pelayanannya. Dengan bimbingan dan evaluasi dari tim asesor BPJPH, LPH Galunggung berkomitmen untuk terus memberikan layanan pemeriksaan halal yang transparan, akuntabel, dan terpercaya bagi para pelaku usaha.