Persyaratan Administrasi

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.
  • Memiliki akun SIHALAL untuk mengajukan permohonan secara elektronik.
  • Mengisi dan mengunggah surat permohonan sertifikasi halal.
  • Mengisi data pelaku usaha dan informasi produk yang akan disertifikasi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. Data pelaku usaha (termasuk NIB).
  2. Nama produk dan jenis produk.
  3. Daftar produk yang diajukan.
  4. Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong beserta dokumen pendukungnya.
  5. Diagram alir atau uraian proses produksi halal.
  6. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  7. Penunjukan Penyelia Halal beserta bukti kompetensinya (sesuai ketentuan yang berlaku).
  8. Foto produk dan/atau kemasan (bila diperlukan).

Persyaratan Teknis

  • Seluruh bahan yang digunakan harus dapat ditelusuri status kehalalannya.
  • Fasilitas produksi harus memenuhi persyaratan kehalalan, termasuk pengendalian apabila juga digunakan untuk produk yang tidak halal.
  • Pelaku usaha wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten.
  • Bersedia dilakukan pemeriksaan/audit halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Alur Pengajuan Sertifikasi Halal Reguler

  1. Membuat akun dan mengajukan permohonan di SIHALAL.
  2. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
  3. Verifikasi dokumen oleh BPJPH.
  4. Penunjukan LPH.
  5. Pemeriksaan/audit kehalalan oleh LPH.
  6. Penetapan kehalalan produk.
  7. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.