Persyaratan Administrasi
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.
- Memiliki akun SIHALAL untuk mengajukan permohonan secara elektronik.
- Mengisi dan mengunggah surat permohonan sertifikasi halal.
- Mengisi data pelaku usaha dan informasi produk yang akan disertifikasi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Data pelaku usaha (termasuk NIB).
- Nama produk dan jenis produk.
- Daftar produk yang diajukan.
- Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong beserta dokumen pendukungnya.
- Diagram alir atau uraian proses produksi halal.
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Penunjukan Penyelia Halal beserta bukti kompetensinya (sesuai ketentuan yang berlaku).
- Foto produk dan/atau kemasan (bila diperlukan).
Persyaratan Teknis
- Seluruh bahan yang digunakan harus dapat ditelusuri status kehalalannya.
- Fasilitas produksi harus memenuhi persyaratan kehalalan, termasuk pengendalian apabila juga digunakan untuk produk yang tidak halal.
- Pelaku usaha wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten.
- Bersedia dilakukan pemeriksaan/audit halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Alur Pengajuan Sertifikasi Halal Reguler
- Membuat akun dan mengajukan permohonan di SIHALAL.
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
- Verifikasi dokumen oleh BPJPH.
- Penunjukan LPH.
- Pemeriksaan/audit kehalalan oleh LPH.
- Penetapan kehalalan produk.
- BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.